Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Perguruan Tinggi : Universitas Putra Bangsa

No Instrumen Keterangan
1 Perguruan tinggi telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Tidak VALID
2 Perguruan Tinggi telah merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi VALID
3 Perguruan Tinggi telah menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
4 Perguruan Tinggi telah memiliki kebijakan terkait pembatasan pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus
5 Perguruan Tinggi telah memiliki layanan pelaporan Kekerasan Seksual
6 Perguruan Tinggi telah melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
7 Perguruan Tinggi telah melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, danWarga Kampus
8 Perguruan Tinggi telah memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual
9 Perguruan Tinggi telah memasang tanda informasi yang berisi peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual
10 Perguruan Tinggi telah menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
11 Perguruan Tinggi telah melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
12 Perguruan Tinggi telah melakukan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
13 Perguruan Tinggi telah mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian
14 Perguruan Tinggi telah memiliki mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual melalui :
a. pendampingan;
b. pelindungan;
c. pengenaan sanksi administratif; dan
d. pemulihan Korban
VALID
15 Perguruan tinggi telah memiliki panitia seleksi satuan tugas PPKS Tidak VALID
  Prosentase Pemenuhan 13%