Pelaksanaan Tatap Muka

Perguruan Tinggi : Universitas Harapan Bangsa

No Instrumen Keterangan
1 Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas covid secara berkala
2 Melakukan testing dan tracing secara berkala
3 Mahasiswa yang melakukan aktivitas di kampus harus sudah di vaksin, bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (mem
4 Mahasiswa mendapatkan ijin orang tua (surat pernyataan)
5 Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat
6 melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
7 melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
8 Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
9 menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
10 menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
11 menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
12 membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
13 menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
14 menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
15 menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
16 menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
17 menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19;
18 Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing
19 Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi siap menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman
20 Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  Prosentase Pemenuhan 0%