Lembaga Layanan Pendikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah (LLDIKTI Wilayah VI) mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu bentuk fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi yaitu dengan melakukan pendampingan terkait penjaminan mutu eksternal. Wujud dari program ini adalah LLDIKTI Wilayah VI memberikan pendampingan dalam pengajuan Akreditasi Program Studi (APS).
Dengan telah terbitnya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi, maka Program Studi dituntut untuk melakukan akreditasi dengan 9 standar sesuai dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0.

Bagi Program Studi yang belum terakreditasi tentunya akan menjadi sangat berat ketika harus melakukan akreditasi menggunakan IAPS 4.0 dengan sembilan (9) standar. Pun demikian dengan Program Studi yang harus melakukan re-akreditasi, dan Program Studi yang masuk dalam Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi.

Pemahaman yang utuh tentang proses akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0 mutlak sangat diperlukan oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS) sebagai pihak yang mengusulkannya.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, LLDIKTI Wilayah VI menerbitkan buku Best Practice IAPS 4.0 yang disusun bersama oleh tim ahli dan tim teknis LLDIKTI Wilayah VI.

Buku Best Practice IAPS 4.0 menyajikan berbagai informasi praktis yang dapat dipergunakan oleh Perguruan Tinggi dan UPPS secara khusus dalam proses penyusunan LKPS dan LED.

Semoga buku ini memberikan faedah dan manfaat bagi peningkatan kualitas mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Jawa Tengah.

Unduh Best Practise Penyusunan IAPS